Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: IHNIM RATNAWATI

DESA     : PANGKALAN RT 03 RW 03

KECAMATAN : MARGOYOSO

KABUPATEN : PATI

RIWAYAT PENDIDIKAN

SD NEGERI PANGKALAN

SMP 02 TRANGKIL

SMA PGRI TAYU

IKIP PGRI SEMARANG


MOTT0
JIKA KITA INGIN MELIHAT MASA LALU,MAKA LIHATLAH KEADAAN ANDA SEKARANG, JIKA INGIN MELIHAT MASA DEPAN, MAKA LIHATLAH APA YANG ANDA LAKUKAN SAAT INI

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
  • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  • Menyusun RAPBDes;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  • Menyusun laporan kegiatan Desa;

Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.