Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai AHMAD NURRIONO
NIP: -

DESA  : PANGKALAN RT 02 RW 04

KECAMATAN : MARGOYOSO

KABUPATEN : PATI

RIWAYAT PENDIDIKAN

MADRASAH IBTIDAIYAH THORIQOTUL ULUM TELOGOHARUM WEDARIJAKSA

MADRASAH TSANAWIYAH RAUDHOTUL ULUM GUYANGAN TRANGKIL

MADRASAH ALIYAH GUYANGAN TRANGKIL

MOTT0
JANGAN MENGELUHKAN MASALAH, KARENA TUHAN MEMPUNYAI TUJUAN TUK PERJUANGANMU SAAT INI, PELAJARILAH APA YANG HENDAK TUHAN AJARKAN “

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;

Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;