Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN ADMINISTRASI
Nama Pejabat: -
NIP: -

DESA     : PANGKALAN RT ..........RW ............

KECAMATAN : MARGOYOSO

KABUPATEN : PATI

RIWAYAT PENDIDIKAN

.........................................

.........................................

..........................................


MOTT0
........................................ “

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Tata Usaha dan Administrasi

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
  • Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  • Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  • Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
  • Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  • Penyiapan rapat-rapat;
  • Pengadministrasian aset desa;
  • Pengadministrasian inventarisasi desa;
  • Pengadministrasian perjalanan dinas;
  • Melaksanakan pelayanan umum.