Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai PUJI WIDODO
NIP: -

DESA     : PANGKALAN RT 02 RW 02

KECAMATAN : MARGOYOSO

KABUPATEN : PATI

RIWAYAT PENDIDIKAN

SD NEGERI PANGKALAN

SMP 02 TRANGKIL

SMA PGRI TAYU


MOTT0
HIDUP INI TERLALU SINGKAT  JIKA HANYA DIGUNAKAN UNTUK MEMENDAM DENDAM YANG BERKEPANJANGAN

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rancangan regulasi desa;
  • Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  • Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
  • Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
  • Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;

Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.