ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Kepada masyarakat Desa Pangkalan yang ingin mengurus administrasi kependudukan seperti Pindah Penduduk, Akte Kelahiran,  Kartu Keluarga, E-KTP dan lain-lain bisa datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Untuk pengurusan dokumen kependudukan bisa diurus sendiri ke Dinas Kabupaten terkait. Namun pihak desa juga bisa memfasilitasi hal tersebut. Jadi bagi anda yang memerlukan informasi lainnya bisa menghubungi kantor desa

 

KETERANGAN PINDAH DOMISILI DAN DATANG

Pada umumnya persyaratan itu antara lain :

  1. Surat Pengantar RT/RW,
  2. Formulir permohonan KK
  3. Formulir permohonan KTP-El bagi yang wajib KTP,
  4. Formulir permohonan KIA bagi yang tidak wajib KTP,
  5. Surat Keterangan Pindah Datang dari Kantor Disdukcapil Daerah Pindah Datang
  6. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal,
  7. Surat Keterangan Biodata dari daerah asal,
  8. Kartu Keluarga yang ditumpangi bagi yang akan menumpang,
  9. Fotokopi dokumen pendukung, seperti:
  • fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan,
  • fotokopi akta perceraian,
  • fotokopi akta kematian,
  • fotokopi ijazah, dlsb bila diperlukan.
  • Satu syarat lainnya bersifat opsional namun ada baiknya disiapkan juga.yaitu beberapa buah passfoto berukuran 3×4 dan 4×6 sebagai cadangan.

Langkah Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang

  • Ke Disdukcapil Daerah Asal Untuk mengurus surat keterangan pindah datang, maka pemohon harus membawa surat pengantar RT/RW dan persyaratan yang diperlukan ke Disdukcapil setempat. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:
  • Melaporkan ke petugas kelurahan di alamat domisili asal pemohon akan ingin pindah dan menyerahkan berkas yang diperlukan.
  • Mengisi formulir permohonan perpindahan yang sudah tersedia di kelurahan. Adapun formulir yang perlu diisi, yaitu:
    • Form F-1.01 (Formulir Biodata);
    • Form F-1.15 (Formulir KK Baru) atau
    • F-1.16 (Formulir Perubahan KK);
  • Pemohon akan mendapatkan surat keterangan yang akan diteruskan ke kantor kecamatan.
  • Di kantor kecamatan, pemohon meminta tanda tangan pada surat keterangan dari kantor kelurahan.
  • Pemohon mendatangi Disdukcapil dan meminta untuk menerbitkan surat keterangan pindah (SKPWNI) dengan melampirkan berkas persyaratan untuk dibawa ke alamat tempat tinggal baru.
  • Mengurus Surat Keterangan Pindah di Tempat Tinggal Baru Beberapa berkas yang dibawa pemohon antara lain:
  • Surat pengantar RT/RW di alamat baru serta surat keterangan pindah dari Disdukcapil dari alamat sebelumnya.
  • Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dengan rumah baru.
  • Apabila pemohon menumpang di rumah orang atau saudara, maka harus menyertakan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang ditumpangi pemohon
  1. Mengurus surat pindah di alamat tempat tinggal baru Berikut langkah-langkah untuk mengurus surat pindah di alamat yang baru:
  • Pergi ke kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan .
  • Isilah formulir permohonan pindah datang (F-1.38) yang ditandatangani oleh kepala kelurahan setempat.
  • Setelah mendapatkan tanda tangan dari kepala kelurahan, formulir tersebut dibawa pemohon ke kantor kecamatan agar ditandatangani oleh camat setempat.
  • Setelah ditandatangani, formulir permohonan pindah dibawa ke Kantor Catatan Sipil dan menyerahkan kepada petugas.
  • Setelah ditandatangani, maka Kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang.
  • Pemohon bisa menggunakan surat tersebut sebagai KTP sementara, sebelum KTP baru diterbitkan Disdukcapil.

 

PENGURUSAN AKTE KELAHIRAN

Syarat membuat akta kelahiran :

Untuk membuat akta kelahiran, ada beberapa syarat administrasi yang perlu disiapkan oleh orang tua. Yang paling pertama adalah surat pelaporan kelahiran., untuk mendapatkan surat pelaporan kelahiran, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk dibawa ke Kelurahan nantinya. Berikut dokumen yang menjadi syarat dan harus dipersiapkan:

  1. Potocopy KTP kedua orang tua ( dibuat memanjang)
  2. Potocopy Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Lahir dari Bidan / Surat Bidan (asli)
  4. Surat Kelahiran dari Desa (form A-3)
  5. Surat Pernyataan Saksi Kelahiran
  6. Potocopy KTP Saksi (2 orang)
  7. Surat Pernyataan belum memiliki Akte Kelahiran (Bagi yang mengurus Akte setelah lewat 60 hari dari kelahiran)
  8. Materai 6000 (1 bh)
  9. Potocopy Buku Nikah di legalisir. (Jika menikah di wilayah Kab. Pati legalisir di KUA. Jika menikah di luar wilayah Kab. Pati legalisir di Kemenag)

Tata cara pembuatan akta kelahiran

Setelah dokumen persyaratan di atas terpenuhi, para orang tua akan mendapatkan surat keterangan kelahiran dari Kelurahan. Selanjutnya, langsung datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya (Dukcapil). Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
  2. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya Surat
  3. Nikah/Akta Perkawinan orang tua
  4. Fotokopi KK dan KTP orang tua
  5. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
  6. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas (apabila pelaporannya melebihi 60  hari sejak tanggal kelahirannya

Data-data di atas kemudian akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan alias SIAK. Setelah dibuat draft dan diberikan paraf petugas sebagai tanda verifikasi, dokumen pun siap dicetak menjadi akta kelahiran.

 

PENGURUSAN ATAU PEMBUATAN KK

Cara mengurus atau membuat KK baru

  1. Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat.
  2. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • Fotocopy buku nikah
  • Surat keterangan pindah datang (bagi penduduku datang)

Selain pembuatan KK baru, ada kasus lain dalam pengurusan KK seperti menambah anggota keluarga, anggota yang numpang KK, pengurangan anggota keluarga dan KK rusak.

a. Penambahan anggota keluarga (kelahiran)

Syaratnya:

  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • Kartu keluarga (KK) lama
  • Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan

b. Penambahan anggota keluarga untuk numpang KK

Syaratnya:

  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi
  • Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
  • Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
  • Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)

c. pengurangan anggota keluarga

Syaratnya:

  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • KK yang lama
  • Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

d. KK yang hilang atau rusak

Syaratnya:

  • Surat pengantar RT/RW setempat
  • Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
  • KK yang rusak
  • Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA) 

 

PENGURUSAN PEMBUATAN KTP

Syarat dan prosedur pembuatan KTP

Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru

  • Telah berusia 17 tahun.
  • Surat Pengantar RT/RW.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
  • Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)

Syarat perpanjang KTP :

  • KTP yang telah habis masa berlakunya
  • Surat pengantar RT/ RW
  • Fotokopi KK
  • Formulir permohonan perpanjang KTP

Apa saja data yang akan di isi ?

  • Nama
  • Tempat/Tgl Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat
  • Agama
  • Status Pekerjaan
  • Kewarganegaraan
  • Berlaku Hingga
  • Foto
  • Tanda Tangan
  • NIK